
Pada Hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025 pukul 08.00 WIB, Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Diani Indramaya, S.Pd., M.Si. melalui KTK Pemberantasan Adhi Pratama,S.Kom dan KTK P2M Susan Ayuningtyas,S.K.M menghadiri undangan Kegiatan Deklarasi Anti Halinar dalam rangka mewujudkan Lapas dan Rutan bersih dari Halinar (Handphone, Pungutan liar dan Narkoba).
Kegiatan ini diawali dengan Pembacaan Deklarasi Anti Halinar diikut seluruh oleh Seluruh Pegawai Rutan Kelas IIB Kotaagung. Selanjutnya Penandatanganan Deklarasi Anti Halinar secara Simbolis yang disaksikan oleh Perwakilan Kapolres Tanggamus, Perwakilan Kepala BNN Kabupaten Tanggamus, Perwakilan Komandan Kodim 0424 Tanggamus, Perwakilan Kajari Tanggamus serta Kalapas Kelas II B Kotaagung.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam upaya Mencegah penyalahgunaan handphone, pungutan liar, dan narkoba melalui edukasi, promosi gaya hidup sehat, dan kegiatan preventif. Mengurangi kerugian yang disebabkan oleh pungutan liar dan penyalahgunaan narkoba, mendukung upaya rehabilitasi dan reintegrasi bagi korban penyalahgunaan narkoba dan handphone, meningkatkan kualitas hidup dengan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, adil, dan sejahtera, Memperkuat komitmen dan kerja sama dalam memerangi hal tersebut, deklarasi ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik dan lebih sejahtera.