Skip to main content
Berita Utama

MENGHADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

Dibaca: 0 Oleh 05 Des 2024Tidak ada komentar
MENGHADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari ini Selasa tanggal 3 Desember 2024, Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Diani Indramaya, S.Pd., M.Si bersama Staff BNN Kabupaten Tanggamus menghadiri Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) di Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Sehubungan dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : B-1136/L.8.20/Kpa.5/11/2024 Perihal : Pemusnahan Barang Bukti Negara. Sambutan Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dilanjutkan oleh kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dan yang dalam laporannya disampaikan bahwa untuk barang bukti yang akan dilakukan pemusnahan yaitu dari 25 Perkara Narkotika jenis shabu seberat 5.4 gram, narkotika jenis ganja seberat 10.5 gram, dan dari Perkara Tindak Pidana Umum lain yaitu Barang Bukti Berupa Senjata Tajam, Pakaian, Rokok dan Barang Bukti lainya.

Selanjutnya acara ini di akhiri dengan Penandatanganan berita acara barang bukti yang telah di musnahkan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel