Skip to main content
Berita Kegiatan

Narkoba Merupakan Barang Haram Dari Segi Hukum Maupun Agama

Dibaca: 301 Oleh 16 Jul 2020Desember 22nd, 2020Tidak ada komentar
Narkoba Merupakan Barang Haram Dari Segi Hukum Maupun Agama
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus Kolbidi, S.Sos membuka kegiatan Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Anti Narkoba (Workshop) di Lingkungan Masyarakat, kegiatan ini diikuti oleh 20 orang peserta yang merupakan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) yang berasal dari 20 pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Kegiatan ini menghadirkan 4 orang narasumber yang berasal dari BNN Kabupaten Tanggamus dan Kemenag Kabupaten Tanggamus. Pada sesi pertama, Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Kolbidi, S.Sos dengan materi Kebijakan Dalam Upaya Program P4GN yang memaparkan mengenai situasi kabupaten tanggamus, dampak narkoba dan ekonomi, kebijakan berimbang dalam penanganan permasalahan narkoba, peran serta masyarakat menurut UU No 35 Tahun 2009, dan Konsepsi Pemberdayaan masyarakat anti narkoba demi mewujudkan Inpres No 2 Tahun 2020.

Pada sesi kedua, Kepala Kemenag Kabupaten Tanggamus Drs. H. Murdi Amin, M.Ag
dengan materi Bahaya Narkoba Dalam Pandangan Islam yang memaparkan mengenai dalil pengharaman narkoba, dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba, dan peran serta penyuluh/P4 dalam mendukung program P4GN.

Pada sesi ketiga, Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Tanggamus Erwin suciarni, S.P., M.Kes dengan materi Sosialisasi Rehabilitasi Bagi Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkoba yang memaparkan mengenai prevalensi pengguna narkotika yang bertambah, jumlah kasus narkotika, jumlah narkotika yang tersita, faktor pengguna narkoba hasil interview klien yang rehabilitasi, kondisi akibat penggunaan narkoba, rehabilitasi, tujuan rehabilitasi, persyaratan rehabilitasi, dan masalah yang berkaitan dengan rehabilitasi narkoba di masyarakat.

Pada sesi keempat, Plt. Kasi P2M BNNK Tanggamus Yuni eka lestari, S.KM dengan materi Pencegahan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba yang memaparkan mengenai narkoba dan ciri-ciri penyalahguna narkoba, penyakit dampak penyalahgunaan narkoba, dan langkah-langkah pencegahan.

Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian sertifikat dan penyematan pin kepada 3 orang peserta sebagai simbolis oleh Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Kolbidi, S.Sos

Adapun hasil dari kegiatan tersebut adalah para peserta yang hadir siap bersama melakukan upaya pencegahan melalui Sosialisasi mengenai bahaya narkoba di lingkungan tempat kerja masing-masing. (DD).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel