Skip to main content
Berita Utama

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Dibaca: 6 Oleh 02 Des 2022Tidak ada komentar
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNKTGMS-Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus Maman Permana, S.P di ikuti staf Pemberantasan Adhi Pratama,S.Kom memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) di Kejaksaan Negeri Tanggamus. Dalam acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus,Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung, Kapolres Tanggamus(yang mewakili), Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus(yang mewakili), dan Para Kasi dan Kasubag Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Dalam sambutannya Kepala kejaksaan, Yunardi, S.H,. M.H. menyampaikan
Pemusnahan ini merupakan suatu rangkaian yang telah dilaksanakan kejaksaan, serta barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penyisihan yang digunakan untuk pembuktian di Persidangan.

Terdapat 59 perkara yang di dominasi oleh Perkara Narkotika sebanyak 47 perkara, dengan jumlah barang bukti 55,6 gr sabu dan 18.3 gr ganja, serta ada beberapa barang bukti lain terkait perkara perjudian.

Yunardi, S.H, M.H juga menyampaikan kesiapannya untuk bersinergi kepada Pemerintah Daerah dan Stakeholder untuk bersama-sama berperang melawan Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya acara ini di akhiri dengan Penandatanganan berita acara Barang Bukti yang telah di Musnahkan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel