
Pada Hari Jumat tanggal 28 April 2023 pukul 09.00 WIB, Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Dr. BENTONIUS SILITONGA, S.E., M.M., M.Si. diwakili Kasubbag Umum Henderiyadi,S.Sos. dan Staf Iskan mengikuti kegiatan Rapat Kordinasi Instansi dalam Rangka Pencalonan Anggota Legislatif DPR Pusat, Provinsi dan Kabupaten Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Tanggamus berdasarkan undangan Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Nomor 408/PL.01.1.SD/1806/2023 tanggal 27 April 2023.
Kegiatan ini Dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Tanggamus Angga Lazuardi, kegiatan ini dihadiri oleh beberapa instansi diantaranya Polres Tanggamus, BNN Kabupaten Tanggamus, Pengadilan Negeri Tanggamus, Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lapas Kelas IIB Kotaagung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus.
Dalam kesempatan ini Kasubbag Umum Kabupaten Tanggamus memaparkan bahwa berdasarkan UU 35 tahun 2009 bahwa instansi yang berhak mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba adalah BNN.
Untuk itu sudah menjadi suatu keharusan bahwa calon anggota legislatif melakukan pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) di BNN dengan dikenakan biaya PNBP berdasarkan PP nomor 19 tahun 2020.